Berdasarkan pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, lembaga jasa keuangan, termasuk yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga keuangan lainnya, diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelola selama satu tahun kalender kepada DJP secara otomatis.

Batasan nilai rekening yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan juga diatur secara rinci dalam PMK ini. Untuk rekening yang dimiliki oleh individu, laporan wajib disampaikan jika saldo agregatnya paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara itu, untuk rekening yang dimiliki oleh entitas, laporan wajib disampaikan tanpa batasan saldo minimal. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali