Baca Juga: Bank Sultra Salurkan Dana CSR Rp 180 Juta untuk Perbaikan Sarana Ibadah di Muna Barat

"Soal angkanya, nanti kami sampaikan tersendiri yah," kata Winardi saat diwawancarai awak media di Hotel Claro Kendari, Rabu (19/11/2025) lalu.

Untuk diketahui, KUB merupakan pengelompokan dua bank atau lebih dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian. Skema ini bertujuan memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas layanan, terutama bagi bank daerah yang kesulitan memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Kebijakan KUB diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020, yang mewajibkan BPD memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun dengan batas waktu pemenuhan hingga 31 Desember 2024. (B)

Penulis: Gusti Kahar