"Saya sudah ingatkan kepada teman-teman jangan lagi terulang, karena tidak ada lagi toleransi," tegasnya," tegasnya.

Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari, berinisial FW ditangkap bersama rekannya pemuda pengangguran berinisial IS di sebuah kamar hotel di Kendari, Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 08.30 wita.

Baca Juga: Bupati Buteng Beberkan Nama Pelaku Penipuan

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, penangkapan bermula saat FW dan IS diketahui sedang berpesta sabu disalah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia. Tak hanya mengonsumsi, keduanya juga menyimpan belasan paket barang haram itu.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin