KENDARI, TELISIK.ID - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara, La Ode Suryono, akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik aktivitas penambangan di Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Saat ini kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin di wilayah IUP-OP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, belum lama La Ode Suryono diperiksa oleh Kejati Sulawesi Tenggara sebagai saksi terkait kasus tersebut. Selain dirinya, ada sejumlah direktur perusahaan tambang juga turut diperiksa oleh Kejati dengan kasus yang sama.

La Ode Suryono menjelaskan, sesuai dengan kontrak kerja sama jasa pertambangan di wilayah Mandiodo, Lasolo dan Lalindu dengan Nomor: 9846/9231/DAT/2021, antara PT Antam Tbk, dengan Konsorsium Kerja Sama Operasi Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO-MTT), jelas mengatakan di dalam kontrak bahwa pihak Perumda Utama Sulawesi Tenggara, selaku Ketua KSO-MTT, hanya mengurus administrasi. Sementara untuk operasional di lapangan adalah PT Lawu Agung Mining, (LAM), bersama PT Lawu Industri Perkasa (LIP), PT Bahtra Sultra Mining (BSM) dan PT PUS.

"Intinya Perumda Utama Sulawesi Tenggara selaku Ketua KSO mempunyai tugas dan kewenangan hanya menandatangani invoice penagihan ke PT Antam dan menandatangani surat menyurat KSO dengan PT Antam," jelas La Ode Suryono saat dijumpai di kantornya baru-baru ini.