Sebelumnya Dirut PT KKP, Andi Ardiansyah ditetapkan tersangka bersama dengan GM PT Antam dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, terkait kasus korupsi pertambangan dengan menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka, General Manajer PT Antam, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining dan Dirut PT KKP," ujar Kajati Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya, 5 Juni 2023 lalu.

Usai menetapkan 3 tersangka, kemudian penyidik kejaksaan Sulawesi Tenggara kembali menetapakan 1 tersangka yaitu Direktur PT Lawu Agung Mining inisial OPN pada 22 Juni 2023.

"Jumat dihadirkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," ujar Dody Kasi Pemkum Kejati Sulawesi Tenggara waktu lalu. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat