PT Harsen berjanji akan melakukan perbaikan sesuai dengan saran konstruktif dari BPOM tersebut.
Baca juga: Waduh Dana Sudah Ada, 19 Provinsi Ini Malah Belum Cairkan Anggaran COVID-19
Ia melanjutkan, PT Harsen akan berupaya secara konsisten dalam memproduksi dan mendistribusikan Ivermax12 sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Ia pun mengakui pernyataan dari sejumlah pejabat PT Harsen soal Ivermax12 telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan COVID-19 sendiri, sehingga membelinya tanpa resep dan pengawasan dokter.
Pernyataan para pejabat PT Harsen itu di berbagai media massa juga telah merugikan integritas dan nama baik BPOM.
