"PT Harsen menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas informasi yang berlebihan (over claim) tentang produk Ivermax12 yang kami produksi dan distribusikan.

"Kami klarifikasi di sini bahwa izin edar yang kami terima dari BPOM untuk Ivermax12 adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa benar Ivermax12 adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter," demikian permohonan maaf PT Harsen seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: PPKM Darurat Belum Optimal, Menko Luhut Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia

Sebelumnya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021), mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dengan memastikan produk tersebut memenuhi syarat-syarat produksi juga fasilitas produksi dalam keadaan baik.

Selain itu, BPOM juga memastikan saat obat Ivermectine diedarkan sudah memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).