“Tahap-tahap pembinaan ini sudah melalui inspeksi, komunikasi, dan berita acara sudah disampaikan, dan tahapan-tahapan perbaikan juga sudah diberikan. Namun sampai saat ini, PT Harsen Laboratories belum menunjukkan niatnya yang baik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang didapatkan,” ujar Penny.
Pelanggaran tersebut karena obat Ivermectine yang diproduksi Harsen belum memenuhi CPOB.
Penny menyebutkan, pelanggaran pertama adalah bahan baku obat Ivermectine pemasukannya tidak melalui jalur resmi.
Kedua, obat didistribusikan tidak dalam kemasan siap edar. Ketiga, dalam mendistribusikan obat Ivermectine tidak melalui jalur distribusi resmi, juga dalam pencantuman masa kadaluarsa tidak disetujui oleh BPOM yaitu selama 12 bulan setelah produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen Laboratories selama 2 tahun setelah produksi.
Terakhir, Harsen Laboratories telah mengedarkan Ivermectine yang belum dipastikan mutu dari produknya oleh BPOM.
