Kepala Cabang Dinas Pendidikan Rantauprapat ini mengaku, Aprianto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka belum mengambil tindakan dikarenakan belum berkekuatan hukum tetap.
"Sudah tahu pak (sudah ditetapkan tersangka), tapi masih belum berkekuatan hukum. Masih proses," tambahnya.
Terpisah, pengamat hukum Kota Medan, Sumatera Utara, Sozato Gea ketika diminta tanggapan mengenai kasus ini meminta agar kepolisian bekerja secara maksimal dan prosedur.
"Jadi, jika sudah ditetapkan tersangka. Sebaiknya penyidik dapat bekerja dengan maksimal dan prosedur. Bisa juga seorang tersangka itu segara ditangkap dan ditahan, melihat kasus ini merupakan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur," ucapnya.
Penyidik harus bekerja dengan profesional dan mengedepankan asas keadilan dalam menangani perkara.
