"Karena, ini kasus atensi, penganiayaan anak. Harusnya penyidik dapat dengan cepat memprosesnya," tuturnya.

Pemuda keturunan Nias ini juga meminta, agar Dinas Pendidikan Sumatera Utara cepat mengambil tindakan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Aprianto terhadap anaknya itu.

Baca Juga: Bayi Perempuan 1,5 Bulan Tewas dalam Ember, Ibu Kandung Diamankan

"Harus cepat mengambil tindakan, karena kasus ini kasus khusus. Bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi, harus diberikan sanksi atau evaluasi dan pembinaan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan KDRT itu terjadi pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 19:16 WIB di Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatera Utara.