KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara melaporkan mantan Kepala SMKN 4 Kabupaten Konawe, Safruddin setelah mencairkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat jabatannya sudah berakhir.

Organisasi pemerintah daerah pimpinan Yusmin menyampaikan, laporannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara dengan nomor laporan 421.5/8700/DPK tertanggal 31 Mei 2023.

Berdasarkan catatan rekening transaksi keuangan sekolah, Safruddin mengeluarkan anggaran dana bos tahap satu tahun berjalan sebesar Rp 98 juta tertanggal 18 April 2023. Sementara pihak dinas telah resmi memberhentikan jabatan kepala sekolah bersangkutan sejak 14 April 2023.

Kepala Bidang SMK Dikbud Sulawesi Tenggara, Johanes H Bawondes mengatakan, tindakan Safruddin tidak sesuai prosedur sehingga melanggar ketentuan aturan yang berlaku.

"Secara aturan memang ketika kepala sekolah sudah dinonjobkan atau dibebastugaskan jabatannya, sehingga dia tidak berhak lagi untuk mencairkan dana bos itu," katanya dimintai keterangan di kantor Dikbud Sulawesi Tenggara, Senin (5/6/2023).