Beberapa waktu lalu, Safruddin cs menggugat Surat Keputusan (SK) Kadis Pendidikan Sulawesi Tenggara, Yusmin tentang pemberhentian jabatan kepala sekolah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Dia menilai keputusan mutasi tersebut cacat prosedur karena tidak melewati tahapan asesmen yang benar.

Baca Juga: Cabjari Manggarai di Reo Geledah SMK Mutiara Bangsa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Atas hal itu, Safruddin meminta agar pelantikan kepala sekolah pengganti dirinya harus dibatalkan untuk ditinjau ulang.

Yusmin menyampaikan, sebelum pengambilan keputusan mutasi, dilakukan sudah melalui proses evaluasi dengan mengantongi hasil asesmen. Pergantian diputuskan atas pertimbangan integritas dari masing-masing pemegang jabatan.

"Kita mengangkat kepala sekolah bukan hanya soal kemampuan, tetapi juga soal integritas. Bukan karena suka atau tidak suka," kata Yusmin di kantornya, beberapa waktu lalu. (A)