Agus menjelaskan, untuk mendapatkan KTP-el ini, para warga maupun transgender diminta untuk melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, mengikuti proses rekam data di kantor Dukcapil Kota Kendari.
Ia melanjutkan, bagi yang telah merekam data maka akan diverifikasi dengan nama asli sesuai alamat asal, dan bagi yang berganti jenis kelamin wajib membawa dokumen otentik pengesahan jenis kelamin yang diterbitkan oleh pengadilan.
"Dalam kolom jenis kelamin, hanya dikenal dua yaitu laki-laki dan perempuan, tidak dikenal kolom jenis kelamin transgender. Jadi tidak dikenal nama alias, misalnya nama Jono tidak boleh langsung diganti Jeni tanpa putusan dari pengadilan negeri," Kata Agus Salim.
Baca Juga: Sejumlah Senjata Tajam Disita dari Lorong Lumba-Lumba
Mantan Kadis Perikanan ini melanjutkan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh laporan mengenai jumlah transgender di Kota Kendari.
