MUNA, TELISIK.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna terus menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Data di bulan September ini, instansi yang dipimpin La Ode Abdul Kadir itu telah menerbitkan 8.635 KIA yang tersebar di 22 kecamatan.
"Untuk pencetakan KIA, Muna urutan kedua di Sultra setelah Kolaka," kata Kadir, Rabu (23/9/2020).
Pengurusan KIA bisa dilakukan sejak anak baru lahir. Syaratnya cukup menyertakan akta kelahiran dan Kartu keluarga (KK). Masyarakat pun sangat antusias melakukan pengurusan indentitas anaknya.
"Selain ini, kami juga terus melakukan sosialisasi dan jemput bola di setiap kecamatan," sebutnya.
