Baca juga: Serahkan Lima Unit Ambulance, Surunuddin Harap Puskesmas Tingkatkan Pelayanan
Mantan Kepala Kesbangpol itu menerangkan, penerbitan KIA sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang pendataan dan memberikan perlindungan, pemenuhan hak konstitusional anak-anak di Indonesia. menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. KIA juga sangat penting. Artinya, bila nantinya anak-anak sudah beranjak dewasa langsung melakukan peralihan ke Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Data kependudukannya tetap, tinggal berfoto saja," jelasnya.
Untuk KIA dibawah usia lima tahun tidak menggunakan foto. Sedangkan lima tahun keatas KIA-nya menggunakan foto.
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. KIA juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Tak hanya itu, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
