"Ada video semuanya sudah kita siapkan penyidik," ujar dia.
Juniver mengatakan, selain menyeret ke ranah pidana, persoalan ini juga dibawa ke jalur perdata.
Dalam gugatan nanti, kliennya menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulida yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya membayar ganti rugi sejumlah Rp 100 miliar.
Seandainya, dikabulkan hakim Rp 100 miliar ini akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Itulah sangking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," katanya.
