Sementara itu, Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani, mempertanyakan gugatan pidana yang dilayangkan Luhut.
Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengkritik pejabat publik.
Sebab pernyataan Fatia maupun Haris dalam video yang jadi dasar laporan merupakan hasil dari kajian sejumlah lembaga.
Selama video itu ditayangkan, Julius mengatakan, belum ada pernyataan dari Luhut yang membantah hasil kajian tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
