MUNA, TELISIK.ID- Kampanye hitam (black campaign) sering terjadi pada perhelatan pemilihan kepala daerah. Kali ini, kampanye tersebut menyerang pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna nomor urut 1, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK).
Dimana, Rusman disebut sebagai kasibu (bahasa Muna yang berarti pencuri) dan memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar oleh salah satu tokoh masyarakat berinisial RF saat berorasi di Desa Wakadia, Kecamatan Watoputeh.
Tak terima dengan pernyataan yang telah beredar luas di media sosial (Medsos) dan menjadi konsumsi publik, Rusman pun akhirnya menempuh jalur hukum.
"Pak Rusman tidak terima dengan pernyataan itu dan mengkuasakan pada kami untuk melaporkan ke pihak berwajib," kata Kuasa Hukum paslon TERBAIK, Gagarin, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Menteri KKP Ditangkap, Eks Waketum Gerindra Sebut Cita-Cita Prabowo Jadi Presiden Tamat
