Tim kuasa hukum TERBAIK melaporkan RF atas tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai yang diatur pada pasal 310 KUHP dan pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016.
"Klien kami (RE) sangat menyayangkan pernyataan tokoh masyarakat itu. Karena dinilai sudah sangat merugikan, dengan terpaksa klien kami menempuh jalur hukum untuk pembuktiannya," ujarnya.
Gagarin juga mengungkapkan, pernyataan RF yang menyebut klienya pencuri (kasibu) dan memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai bentuk profokasi, tuduhan, fitnah dan hasutan yang sangat tidak mendasar serta tidak didukung data yang bisa dibuktikan.
"RF ini adalah seorang tokoh yang tanpa hak menghina dan membuat berita bohong. Kami berharap pihak kepolisian cepat memproses aduan itu," pintanya. (B)
Reporter: Sunaryo
