KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari, membantah adanya pilih kasih antara pemilik lahan yang ada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Z.A Sugianto.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nismawati menyebut, kawasan RTH yang berada di Jalan Z.A Sugianto tidak boleh di bawah 20 persen.
"Jika RTH ini dialihfungsikan maka di mana lagi, kita akan ambil RTH jika beralih ke pembangunan? Nanti akan dijelaskan oleh yang punya tupoksinya," ujarnya pada awak media, Jumat (29/9/2023).
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira menambahkan, ada sanksi pidana dan sanksi administratif.
Baca Juga: Beri Penguatan Tahanan, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kembali Sambangi Rutan Kendari
