Namun tetap mengacu ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Apapun kegiatannya, baik itu perusahaan barang, jasa, membangun rumah atau membangun yang lain harus sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Ia menambahkan, tiga perizinan dasar yang perlu diketahui seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persediaan dukungan dan persetujuan bangunan gedung.
Persetujuan bangunan gedung tidak akan diberikan kalau tidak sesuai dengan kesesuaian ruang kesesuaian ruang berdasarkan RT RW yang berlaku.
"Jadi di RTH sampai tahapan segel setelah komunikasi Pak Pj dengan pemilik lahan ketemu di sini (balai kota) sebanyak 7 orang hadir, akan melakukan pembongkaran secara mandiri," bebernya.
Ia juga menyebut pemkot bahkan membantu mengangkat material. Terkait dengan RTH di Tapak Kuda sudah mulai masuk ke tahapan surat ketiga untuk di SPBU
