Kisruh antara pemkot dan masyarakat sudah masuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, keputusan yang diambil saat itu adalah pemkot diminta untuk menghentikan sementara surat teguran kepada pedagang di Jalan ZA Sugianto sembari menunggu hasil pertemuan pemkot dengan DPRD Kota Kendari untuk membicarakan apa yang menjadi solusi. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
