
Muslihin menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dalam penanganan stunting, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat desa.
"Penurunan stunting harus melibatkan semua pihak. Tanpa kerja sama, komitmen, dan partisipasi, target ini tidak akan tercapai," ujarnya.
Muslihin juga menjelaskan bahwa Kabupaten Bombana telah membentuk Tim Audit Kasus Stunting serta mengeluarkan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024 yang mengatur peran desa dalam percepatan penurunan stunting.
Selain itu, juga diterbitkan Surat Keputusan Bupati No. 494 Tahun 2023 yang menetapkan 45 Desa Lokus Stunting pada tahun 2024.
