Baca juga: Berkas Perkara Mantan Rektor UHO masih dalam Pemberkasan
Lanjut Endang, ada tiga nama yang diserahkan kepada Presiden Jokowi yakni Nur Endang Abbas, Roni Yakub Laute, dan Syarifuddin.
Pengalihan kepada presiden itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
"Paling lambat satu sampai dua minggu satu nama sudah diputuskan," pungkasnya.
