"Kami berterima kasih pada keluarga besar Kejaksaan atas bantuannya. Kami tidak akan mengulangi lagi dan akan terus akur dengan korban," kata tersangka, La Ode Dimin. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menghentikan penuntutan dua perkara melalui restorative justisce (RJ) atau keadilan restoratif
Sunaryo ✓
"Kami berterima kasih pada keluarga besar Kejaksaan atas bantuannya. Kami tidak akan mengulangi lagi dan akan terus akur dengan korban," kata tersangka, La Ode Dimin. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar