MUNA, TELISIK.ID - Revisi racangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa telah mendapat persetujuan dari Biro Hukum Pemprov Sultra.
Hasil fasilitiasi Pemprov terhadap penghapusan pasal 169 ayat I huruf e yang mengatur tentang batas usia minimal calon kepala desa (Cakades) 25 tahun dan maksimal 60 tahun pun telah diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna ke DPRD.
"Hasil fasilitasi Raperda dari Pemprov telah kami serahk ke DPRD, hari Senin (14/2/2022)," kata Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda, Rabu (16/2/2022).
Hasil fasilitasi yang dilakukan Pemprov terhadap Raperda yang telah disetujui DPRD itu, dinyatakan telah memenuhi syarat. Tinggal dilakukan penambahan dasar hukum. Namun, itu tidak menjadi masalah.
Baca Juga: Ridwan Bae Ajak Masyarakat Sultra Doakan Iwan Rompo Jadi Anggota KPU RI
