BOMBANA, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana dilema karena kapal reguler pengangkut penumpang rute Sikeli-Kasipute tetap berlayar meski surat izin trayek telah kadaluwarsa.

Kepala Dinas Perhubungan, Ramsi Rafiu mengaku bingung dengan keadaan tersebut. Pasalnya, bila mengikuti aturan yang ada, kapal yang tidak memiliki izin trayek tidak boleh berlayar.

"Semestinya tidak boleh berlayar, tapi mau bagaimana, pihak Syahbandar masih menerbitkan izin berlayar untuk mereka," ujar Ramsi kepada Telisik.id, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Bali Dihebohkan Seorang Bule Buka Kelas Orgasme, Sekali Main Rp 8 Juta

Sebelumnya, Beberapa waktu lalu Dinas PTSP setempat mengungkapkan bahwa semua kapal belum mengusulkan perpanjangan izin trayek untuk operasi pelayaran di tahun 2021 ini.