KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengkonfirmasi bahwa lahan parkir di samping Mall The Park Kendari, tepatnya di Jalan Amtero Hamra, sudah memperoleh izin resmi sehingga tidak bisa disebut sebagai parkir liar.

Sekretaris Dishub Kota Kendari, Arifin Rauf, menjelaskan bahwa sejak Juni 2024 pihaknya telah memberikan surat rekomendasi dan izin untuk penggunaan lahan parkir di lokasi tersebut, yang merupakan bagian dari area revitalisasi Kali Kadia.

“Lahan parkir ini memang sudah mendapatkan izin dari Dishub sejak Juni 2024 lalu. Pengelola parkir juga telah memberikan retribusi secara rutin ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan jasa parkir,” ungkap Arifin, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Tren Aksesori Estetik dari Manik-Manik, Peluang Usaha UMKM Kota Kendari

Dishub menetapkan target retribusi sebesar Rp 800.000 per bulan yang wajib dibayarkan oleh pengelola parkir. Arifin menegaskan bahwa selama aktivitas parkir dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada masalah dengan keberadaan parkir di area tersebut.