Sosialisasi SK Gubernur Sulawesi Tenggara, terkait terminal khusus dan terminal kepentingan sendiri. Foto: Nur Khumairah/Telisik

 

Akibatnya, jika terjadi konflik atau permintaan data, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara yang harus bertanggung jawab, meskipun mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau sanksi.

“Jadi walaupun bukan kewenangan kami, tapi kami tetap melakukan pengawasan terhadap terminal khusus ini,” pungkasnya.

Pembentukan tim terpadu itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara bernomor 145 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban Pengelolaan Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri di Sulawesi Tenggara.

Kebijakan tersebut pun disosialisasikan, khsuusnya kepada para investor. Kepala Bidang Kepelabuhanan, Rahmat menuturkan, SK Gubernur tersebut disosialisasikan kepada investor yang berinvestasi di Sulawesi Tenggara.