"Keselamatan itu kan tanggung jawab bersama, jadi sekarang masing-masing menyuarakan untuk menjaga selamatan lalu lintas jalan, karena tingginya angka kecelakaan itu kerugian negara luar biasa dari materinya sangat besar," tandasnya.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (B-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali


* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS