KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau para pemilik kendaraan angkutan umum untuk segera melengkapi izin operasional. Imbauan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam layanan transportasi publik.

Kelengkapan izin operasional kendaraan angkutan umum ini merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kualitas dan keamanan pelayanan. Dimana setiap pemilik kendaraan harus memastikan bahwa semua dokumen dan izin yang diperlukan sudah lengkap dan valid.

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin mengharapkan agar pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan darat untuk segera melengkapi dokumen izin operasional angkutan umum.

Imbauan untuk melengkapi izin operasional ini ditujukan semua jenis angkutan umum, baik dari Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Sewa Khusus maupun Angkutan Sewa yaitu menjadi anggota badan hukum.

Imbauan ini juga merupakan bagian dari komitmen Dishub Sulawesi Tenggara dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi publik. Dengan memastikan semua kendaraan angkutan umum memiliki izin operasional yang lengkap, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi kepentingan penumpang.