KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan terminal di wilayah Bumi Anoa, termasuk terminal khusus.

Kepala Dishub Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan mengungkapkan, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) No. 52 tahun 2020, kewenangan terkait dengan terminal khusus masih ada di tingkat provinsi, dengan mempertimbangkan aspek teknis dari beberapa dinas terkait.

Dinas terkait tersebut, kata dia, di antaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perikanan, Tata Ruang, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Namun, sejak dikeluarkannya Permen 52 serta implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan terkait penertiban terminal khusus sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat,” kata Rajulan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut, tambah dia, salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah bahwa meskipun kewenangan penertiban terminal khusus telah beralih ke pemerintah pusat, terminal ini tetap berada di wilayah Sulawesi Tenggara.