Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Tanamkan Budaya Selamat Berlalu Lintas Usia Dini

Akibatnya, jika terjadi konflik atau permintaan data, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra yang harus bertanggung jawab, meskipun mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau sanksi.

Meskipun begitu, Dishub Sulawesi Tenggara tidak hanya berdiam diri. Mereka tetap melakukan pemantauan dengan membentuk tim terpadu yang telah ditandatangani oleh gubernur. Tim ini bertugas memantau terminal khusus, meskipun tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin atau sanksi secara langsung. Mereka hanya dapat melaporkan temuan mereka kepada pemerintah pusat.

Dishub Sulawesi Tenggara lakukan rapat internal persiapan Harhubnas. Foto: Fitrah/Telisik

 

Terminal khusus ini dirancang untuk kegiatan tertentu, seperti pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan, dan bahan bakar. Oleh karena itu, penting bagi wilayah ini untuk memiliki terminal khusus, karena kegiatan-kegiatan ini tidak boleh menggunakan terminal umum dan memerlukan fasilitas khusus untuk pengangkutan hasil bumi tersebut.