“Jadi memang terminal khusus ini harus ada untuk para pengguna khusus juga untuk tempat pengangkutan hasil tambang, perkebunan, termasuk hasil bahan bakar,” pungkasnya.
Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Persiapkan Harhubnas
Selain itu, Dishub Sulawesi Tenggara juga sedang melakukan sosialisasi tentang perizinan angkutan barang dan penumpang. Hal ini dilakukan untuk menertibkan para pelaku usaha pengangkutan di Bumi Anoa.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulawesi Tenggara, Syaiful mengatakan, dalam penertiban izin angkutan barang dan penumpang ini, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terminal guna mendata para pelaku usaha pengangkutan tersebut.
“Jadi semua usaha pengankutan, baik yang hanya beroperasi dalam kota maupun lintas kabupaten/kota, kita akan tertibkan perizinannya,” ujarnya. (B-Adv)
