KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka mengatur sistem administrasi dan pelayanan maksimal, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara gencar ingatkan pemilik angkutan umum untuk melengkapi surat izin operasional.
Sekretaris Dishub Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin megungkapkan himbauan pada pemilik kendaraan umum, untuk melengkapi surat izin operasional sebagai kelengkapan sistem administrasi dan bentuk legalitas dalam beroperasional.
Hal itu dilakukan dengan mensosialisasikan dan mendata angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang belum beroperasi secara resmi, untuk masuk ke badan hukum yang mempunyai legalitas.
"Kita sekarang lagi mensosialisasi mendata AKDP yang belum resmi beropersi, nanti kita mendata mereka-mereka kemudian kita dorong masuk ke badan hukum yang punya legalitas dan mereka bernaung di salah satu badan hukum tersebut," ungkap Fasikin, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Bakal Tambah Angkutan Laut Perintis
