Kata Fasikin, hal itu bertujuan untuk menata dan mengatur sistem administrasi, baik untuk izin trayek, perpanjangan dan pengawasannya, agar dalam melakukan pelayanan transportasi yang aman nyaman tidak berakibat fatal, melalui kerjasama dengan mitra-mitra perhubungan.
Lebih lanjut, peertiban dilakukan dua zona di Sulawesi Tenggara yaitu zona daratan dan kepulauan, saat ini tengah memfokuskan penertiban pada zona daratan yang nantinya akan menyeberang di kepulauan.
 - 2023-09-12T095921_086.jpg)
"Yang tidak memiliki izin operasioanal kita lakukan tindakan pertama kita himbau, kedua melakukan syarat-syarat administrasi layaknya sebuah kendaraan kita lakukan penindakan," tuturnya.
Kata Fasikin, penerbitan ini muaranya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perhubungan, kemudian mengurangi tingkat kecelakaan.
