Dilansir dar dephub.go.id Kementrian Perhubungan Republik Indonesia terkait pemberian izin angkutan penumpang memuat beberapa dasar hukum yakni:

1) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.

4) Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.