Sementara itu, terkait jalan santai ia masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Kendari untuk menentukan rute yang akan dilalui oleh peserta sepeda santai.

Dilansir dari Dishub.bantenprov.go.id, Harhubnas diperingati setiap tanggal 17 September. Peringatan Harhubnas ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK. 274/G/1971 pada tanggal 26 Agustus 1971.

Keputusan menteri tersebut memuat tentang Hari Perhubungan Nasional, hari jadi atau hari bakti dari setiap organisasi/lembaga sektor perhubungan disatukan menjadi Harhubnas yang kemudian diperingati setiap tanggal 17 September.

Sesuai dengan SK. 274/G/1971 tanggal 26 Agustus 1971 peringatan Harhubnas memiliki 3 tujuan utama, yaitu:

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Bakal Rehabilitasi Terminal Tipe B dan Tambah Terminal di Muna