Mengutip Dephub.go.id, bila di suatu daerah tidak terdapat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai, serta pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Intens Sinergi Lintas Sektor

Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut diajukan oleh gubernur atau penyelenggara pelabuhan terdekat, dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Berdasarkan regulasi tersebut, permohonan izin harus melampirkan alasan penggunaan dan penunjukan terminal khusus untuk kepentingan umum sementara, studi kelayakan yang sedikitnya memuat kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan lingkungan hidup.

Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada terminal khusus dimaksud dapat menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian terminal khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum, prosedur tetap pengoperasian terminal khusus yang akan digunakan untuk melayani kepentingan umum, dan perjanjian kerjasama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan pengelola terminal khusus yang bersangkutan. (A-Adv)