KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ), merespon terkait penggunaan klakson kendaraan berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan angkutan lain.

Klakson pada kendaraan berfungsi untuk memberitahu pengguna jalan lain, jika ada kendaraan hendak melewati atau melintasi jalur. Sayangnya, dalam pelaksanaan banyak terjadi salah kaprah pakai klakson.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Sulawesi Tenggara, Hariyati mengatakan, penggunaan klakson di Indonesia termuat dalam aturan sehingga tidak boleh dibunyikan secara sembarang.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Perkenalkan Simpul Transportasi pada Mahasiswa

"Aturan tersebut jelas bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ungkap Hariyati, Senin (9/10/2023).