
Hal tersebut sesuai regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69 disebutkan, suara klakson standar berada di rentang minimal 83 desibel paling tinggi 118 desibel dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Ia menjelaskan, isyarat klakson itu bisa digunakan bila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas atau pun melewati kendaraan bermotor lain. Apabila melanggar aturan di atas, maka ancamannya tidak main-main.
Sementara, dilansir dari suara.com dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 sudah diatur mengenai klakson.
Baca Juga: DPRD dan Dishub Sulawesi Tenggara Diminta Hentikan Aktivitas Hauling PT Wika
