Jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.
Dalam etika berkendara di jalan raya, klakson dirancang sebagai alarm pemberitahuan kepada sekitar, bukan dirancang mewakili emosi negatif maupun positif, terutama bukan dirancang sebagai bahasa perintah (meminta atau menyuruh menyingkir atau minggir).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menegaskan bahwa pelanggar diancam akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu. (B-Adv)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
