KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan Sultra menerbitkan surat keputusan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina mengungkapkan, secara substansional pelaksanaan transportasi darat, laut dan udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru diatur dalam surat edaran Menteri Perhubungan.
"Individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun," ungkapnya, Senin (28/12/2020).
Adapun persyaratan perjalanan yakni untuk perjalanan ke Pulau Bali dan Jawa harus menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun serta perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukan surat keterangan rapid test antigen, namun dalam keadaan tertentu Satgas daerah dapat melakukan test acak jika diperlukan.
