"Bagi pelaku perjalanan dengan hasil rapid test antigen non reaktif, namun menunjukkan gejala tidak dapat melanjutkan perjalanan serta wajib melakukan test RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tambahnya.
Baca juga: Ribetnya KKN di Tengah Pandemi COVID-19
Sementara untuk transportasi laut untuk penumpang dari luar negeri tujuan pelabuhan domestik wajib menunjukan surat uji RT-PCR test dengan hasil negatif dari negara asal yang berlaku 3 hari sejak diterbitkan e-HAC Indonesia.
Ketentuan penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tidak berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah yang masuk dalam kategori Tertinggal, Terdepan Terluar dan Perbatasan.
Perjalanan moda trasnportasi laut pelabuhan di luar pulau Bali mengikut kebijakan surat edaran menteri perhubungan No 16 tahun 2020.
