KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/267.a Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Sultra.
Surat edaran tersebut telah ditetapkan pada tanggal 24 April 2020, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik pada tahun ini dalam mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Sultra.
Kadis Perhubungan Sultra Dr. Ir. H. Hado Hasina, MT menjelaskan, Surat Edaran tersebut memuat larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
“Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Zona Merah Penyebaran Virus COVID-19 yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB,” ungkapnya
Koordinator Satgas Area dan Transportasi Publik Penanganan COVID-19 Sultra ini menjelaskan, pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya : angkutan umum seperti : bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.
