Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
Baca juga: Hujan Mengguyur, Rumah Warga di Kendari Tertimpa Longsor
“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Surat Edaran terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” katanya.
Sementar terkait pengawasannya, di sektor transportasi darat akan di lakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia sedangkan untuk pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh Syahbandar pelabuhan dan Satgas COVID-19 pelabuhan setempat.
Dalam Suarat Edaran tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi, yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
