Sementara di luar dari 32 jenis kayu tersebut, hasil kayu yang berasal dari hutan hak yang tumbuh secara alami, harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pengatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara.
(1).jpg)
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dharma Prayudi Raona mengatakan, pembinaan ini bertujuan untuk menertibkan para pengusaha kayu agar diketahui jelas dari mana mereka mendapat hasil kayu tersebut.
“Perusahaan itu kan harus punya izin, harus jelas misalnya asal usul kayunya dari mana, kemudian kalo mau menjual atau mau pakai kayunya harus pakai dokumen,” ucap Dharma, Senin (10/10/2022).
Ia menambahkan, nantinya perusahaan yang menjual kayu selain 32 jenis kayu yang telah disebutkan, harus memenuhi dokumen perizinan dari Dishut untuk dapat diangkut dan diperjualbelikan.
