KENDARI, TELISIK.ID - Hutan rakyat merupakan suatu program Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan yang terletak di lahan milik masyarakat.
Hutan rakyat sudah berdiri sejak tahun 1990-an, namun program ini menjadi lebih intens saat kewenangan dipindahkan ke Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2017, hingga kini hutan rakyat tetap berjalan.
Program hutan rakyat ini bertujuan untuk memberikan bantuan ke lahan-lahan masyarakat, seperti kebun dan lahan milik masyarakat yang belum tertanami agar diberikan modal berupa bibit tanam dengan harapan, bibit tersebut ke depannya dapat memberi nilai ekonomi yang baik bagi masyarakat.
Adapun target dari program ini, diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang memiliki lahan berada di kawasan luar hutan dengan mekanisme, adanya usulan dari kelompok tani hutan yang kemudian diusulkan ke Kesatuan Pengelolaan Huta (KPH) setempat dengan tembusan ke kepala dinas dengan persyaratan lahan minimal seluas 25 Hektar dan jumlah anggota perkelompok kurang lebih 15 sampai 20 orang.
Program ini sama sekali tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun alias gratis, sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan kawasan luar hutan.
