KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Masyarakat Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akan melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di 173 titik yang tersebar di 15 kecamatan.
Saat dikonfirmasi Telisik.id, Sekertaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Dr. Taufiq Sonda, SP. MM mengungkapkan, masyarakat boleh melaksanakan salat Idul Fitri di masjid.
"Masyarakat boleh melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19," kata Sekda Kolut, Rabu (12/5/2021).
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka Utara, Muhammad Kadir Azis, S.Ag M.Si menjelaskan, berdasarkan hasil komunikasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19, saat ini Kolaka Utara masih memungkinkan untuk menggelar salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid dikarenakan Kolaka Utara masuk kategori zona kuning.
"Sejauh ini salat Idul Fitri masih dibolehkan digelar di masjid karena waktu kita rapat hari Kamis yang lalu Kolaka Utara masuk kategori zona kuning dan memungkinkan untuk dilaksanakan," jelasnya.
