Tercatat, penghematan pembayaran TPP mencapai Rp 897.342.783 dalam periode Januari hingga April 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kondisi ini terjadi karena sistem kehadiran ASN kini dipantau secara lebih akurat, sehingga pembayaran TPP disesuaikan dengan tingkat disiplin masing-masing pegawai.
Selain itu, Pemkot Kendari juga menghemat anggaran sekitar Rp 470 juta per tahun. Anggaran tersebut sebelumnya digunakan untuk honorarium admin absensi manual di seluruh OPD.
Setelah sistem absensi terintegrasi diterapkan, pencatatan kehadiran ASN dilakukan secara otomatis tanpa perlu tenaga admin khusus di setiap unit kerja.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menegaskan bahwa kebijakan peningkatan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
